Inti Sari Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan tidak sehat :
Sebelum
dikeluarkan UU no. 5 tahun 1999, sbenarnya pengaturan mengenai
persaingan usaha tidak sehat didasrkan pada pasal 1365 KUH Perdata
mengenai perbuatan melawan hokum dan pasal 382 bis KUH Pidana.
Barang
siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil
perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan
perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang
tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas
ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan
kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.
Dengan demikian, dari rumusan pasal 382 bis
KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas
tindakan “ persaingan curang “ dengan memenuhi beberapa criteria sebagai
berikut :
- Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
- Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
- Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain
- Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
- Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Dalam Undang- Undang nomor 5 tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu :
Setiap
orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegitan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Namun,
dalam praktik monopoli berdasarkan Undang- undang nomor 5 tahun 1999
adalah suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
ASAS DAN TUJUAN
Dalam
melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan
pelaku usaha dan kepentingan umum.
Dengan demikian, tujuan Undang- undang nomor 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
- Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Contoh kasus anti monopili dan persaingan tidak sehat :
internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan
setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari
mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi
jembatan bebas hambatan informasi.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan
berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan,
perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk
menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan
departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap
melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan
program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain
karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia
maya itu melekat didalamnya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus