BAB I. PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahanan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisin dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal mnyerah telah terbukti pada perang kememerdekaan 17 Agustus 1945.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara burupaya untuk menjamin kelangsungan hidup generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya suatu negara sangat memerlukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasia. Setiap warga negara Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan. RAkyat Indonesia, melalui majelis perwakilan rakya (MPR), menyatakan bahwa : pendidikan nasiaonal yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkanuntuk “ meningkatkankecerdsan serta harkat dan martabat bangsa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali pesera didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahulu Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalakan oleh Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adapt, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tententu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan anggotanya. Teori terbentuknya Negara antara lain; Teori Hukum alam, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian. Unsur Negara terdiri dari 2, yaitu yang bersifat Konstitutif dan bersifat Deklaratif. Sebuah Negara dapat berbentuk negara kesatuan ( unitary) dan negara serikat (federation).
Penduduk yang ada si Nusantara ini meyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia,sejak taggal 28 Oktober 1928 yang dikenal dengan Hari Sumpah Pemuda. Bangsa Indonesia telah berdiri dari berbagai paham keagamaan : Hindu, Buddha, Islam, Kristen, Khong Hu Chu, dll.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pandanga filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Polotik dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar